FiturCara KerjaHargaTestimoniFAQ
BISNIS

Memahami Pajak Invoice di Indonesia: PPN & PPh

25 Mar 2026 • 12 menit membaca

Bagi para pelaku bisnis dan freelancer yang beroperasi di Indonesia, urusan pajak di dalam invoice sering kali membingungkan. Padahal, pemahaman yang benar mengenai kewajiban pajak invoice sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.

Dua jenis pajak utama yang paling sering dicantumkan dan diperhitungkan di dalam invoice jasa adalah **PPN (Pajak Pertambahan Nilai)** dan **PPh (Pajak Penghasilan)**.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak. Saat ini, tarif standar PPN di Indonesia adalah **11%**.

  • Siapa yang memungut? Hanya perusahaan atau wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika bisnis Anda belum berstatus PKP, Anda tidak berhak memungut PPN.
  • Bagaimana pencatatannya? PPN ditambahkan di atas nilai dasar barang/jasa (DPP) sehingga memperbesar jumlah tagihan yang harus dibayar klien.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk transaksi jasa, PPh yang paling sering terlibat adalah PPh Pasal 23 (untuk badan usaha) atau PPh Pasal 21 (untuk individu/freelancer). Berbeda dengan PPN yang sifatnya menambahkan nominal tagihan, PPh jasa ini umumnya bersifat **potongan**.

  • Bagaimana ketentuannya? Klien Anda (pembayar) akan memotong sebagian kecil pembayaran mereka untuk disetorkan langsung ke kas negara sebagai pajak penghasilan Anda.
  • Berapa tarifnya? PPh Pasal 23 untuk jasa umumnya bertarif **2%** jika Anda memiliki NPWP, dan **4%** jika Anda tidak memiliki NPWP.
  • Bukti Potong: Klien wajib memberikan dokumen Bukti Potong PPh kepada Anda sebagai bukti bahwa pajak Anda telah dipotong dan disetorkan ke negara. Bukti potong ini dapat Anda gunakan sebagai pengurang pajak di akhir tahun pajak.

Contoh Simulasi Perhitungan Pajak Jasa

Misalkan Anda memiliki sebuah proyek jasa desain senilai **Rp 10.000.000 (DPP)** untuk klien berbadan hukum, dan bisnis Anda sudah PKP serta memiliki NPWP:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Rp 10.000.000
PPN (11% x Rp 10.000.000) : +Rp 1.100.000
Jumlah Invoice Sebelum PPh : Rp 11.100.000
Potongan PPh 23 (2% x Rp 10.000.000) : -Rp 200.000
Uang yang Diterima di Rekening : Rp 10.900.000

Gunakan fitur pengaturan pajak fleksibel di InvoiceQu untuk memasukkan PPN dan mengkalkulasikan potongan PPh secara otomatis pada setiap dokumen tagihan Anda tanpa perlu kalkulator eksternal.

Kelola Invoice Bisnis Anda Lebih Mudah & Cepat

Gabung bersama ribuan UMKM dan Freelancer di Indonesia yang menghemat waktu penagihan bulanan hingga 80% menggunakan InvoiceQu.